Pengawasan Berbasis Aplikasi SIPP Di Pengadilan Negeri Tarutung

on Rabu, 04 November 2015. Posted in Berita

Pengawasan Berbasis Aplikasi SIPP Di Pengadilan Negeri Tarutung

Pelaksanaan Roll OutSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.0.1 wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan) oleh Mahkamah Agung RI bersama-sama dengan Proyek Sustain (EU-UNDP), yang dilangsungkan pada tanggal 3-7 Agustus 2015 di Medan, telah menghasilkan rencana kerja (action plan) pengadilan negeri dalam implementasi SIPP. Rencana kerja tersebut menjadi acuan bagi setiap pengadilan negeri dalam menjadikan SIPP yang tidak hanya sebagai media informasi publik melainkan sebagai instrumen utama kerja pengadilan.

Pengadilan Negeri Tarutung (PN Tarutung) dalam rencana aksinya mempunyai rencana kerja utama yaitu menjadikan SIPP sebagai media kerja utama dalam pelaksanaan tugas-tugas yudisial. Implementasi rencana kerja tersebut telah diwujudkan salah satunya dalam hal  pengawasanrutin PT Medan yang dilaksanakan sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2015. Sesuai arahan Ketua PN Tarutung, Mian Munthe, S.H., M.H., dilakukan rangkaian persiapan untuk terwujudnya model baru pengawasan dengan basis SIPP. Wakil Ketua PN Tarutung, Mateus S. Aji, S.H., M.Hum., dibantu Panitera PN Tarutung,Armada Sembiring, S.H.,  memimpin langsung proses persiapan pelaksanaan pengawasan PT Medan dengan meminta para panitera muda melakukan presentasi langsung secara jujur dan terbuka keadaan administrasi perkara PN Tarutung di hadapan tim pengawas Pengadilan Tinggi Medan.

Rabu, 28 Oktober 2015, setelah laporan umum Panitera PN Tarutung mengenai administrasi perkara dan sistem pelayanan publik yang ada di Pengadilan Negeri Tarutung, para Panitera Muda PN Tarutung secara bergiliran melakukan presentasi administrasi perkara di hadapan Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Medan. Dengan data SIPP yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, Para Panitera Muda PN Tarutung secara terbuka menyampaikan laporan kinerja jajarannya secara detail untuk kemudian dilakukan diskusi dalam rangka mencari solusi terhadap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan tugas-tugas administrasi yudisial. Setelah pertemuan tersebut Tim Pengawas PT Medanmelakukan uji petik secara langsung terhadap data yang disajikan dalam SIPP melalui pengamatan langsung terhadap berkas perkara, buku register dan buku jurnal keuangan perkara.

Ketua PN Tarutung dalam laporannya menyampaikan bahwa implementasi SIPP di PN Tarutung dapat diwujudkan salah satunya dengan menjadikan pencatatan administrasi perkara dilakukan pertama dan utama melalui SIPP. Pengisian data perkara di buku register dan buku jurnal kemudian dilakukan dengan mengacu sepenuhnya pada data SIPP. Hal ini dilakukan agar akurasi data dalam SIPP terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi pelaksanaan pengawasan PT Medan dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas PT Medan, Yansen Pasaribu, S.H., yang dalam evaluasinya menyampaikan apresiasi tinggi atas model pengawasan berbasis SIPP yang dilakukan PN Tarutung. Pengawasan berbasis SIPP tersebut merupakan model pengawasan baru yang harus dilaksanakan di pengadilan-pengadilan lain karena model pengawasan tersebut berlangsung sangat efektif dan efisien. SIPP mampu menampilkan data yang cepat, rinci dan akurat tentang keadaan perkara manakala register elektronik pada SIPP diisi secara tertib dan tepat waktu. Hal tersebut berbeda jika pengawasan utamanya dilakukan dengan melihat buku register perkara. Paparan Para Panmud PN Tarutungsecara lengkap, terbuka dan jujurmengenai kondisi dan permasalahan yang dihadapimenjadikan solusi-solusi dapat dimunculkan bersama sehingga pelayanan hukum yang berkeadilan, kredibilitas dan transparansi pengadilan dapat terwujud.